iNet99.id - Kepolisian Sektor (Po1lsek) Cicendo berhasil menangkap delapan pria yang terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan sebuah mobil rental di Kota Bandung.
Ke delapan pelaku, yang terdiri dari pria berinisial HH, MM, AP, AS, HS, FH, dan MTI, memiliki peran berbeda dalam kejahatan ini.
Kapolsek Cicendo, Kompol Dadang Gunawan, mengungkapkan bahwa masing-masing pelaku memiliki tugasnya sendiri dalam melakukan penipuan dan penggelapan.
Beberapa pelaku bertindak sebagai eksekutor utama, ada pula yang membantu, bahkan ada yang berperan sebagai penerima hasil dari tindakan kriminal tersebut.
“Pelaku ini ada yang berperan sebagai pelaku utama, dan ada pelaku yang turut serta membantu. Dan bahakan ada yang berperan sebagai penadah atau penerima terakhir dari unit kendaraan yang digelapkan tersebut,” ungkapnya di Mapolsek Cicendo, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Senin (10/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HH diketahui merupakan pelaku utama yang menyewa mobil rental tersebut.
Menurut Dadang, HH menyewa kendaraan dari pemilik rental di Jalan Dr. Otten, Kecamatan Cicendo.
“Ini (HH) kita amankan di wilayah Cianjur,” kata Dadang.
Sementara itu, pelaku MM membantu HH, sementara AP bertanggung jawab dalam pemalsuan data yang digunakan dalam aksi ini.
“Jadi pada saat dicari, yang merental ini (pelaku) susah dicarinya karena data sudah dipalsukan. Lalu ada RI dan AS, itu sebagai penghubung kepada HS sebagai pembeli,” ucapnya.
Proses penyelidikan memakan waktu 45 hari, karena pihak kepolisian sempat kesulitan menemukan lokasi mobil yang telah dipasangi GPS, namun perangkat tersebut sudah hilang.
Berkat usaha keras, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap dan menyita mobil yang digelapkan, yakni sebuah mobil Avanza berwarna hitam.
Dadang menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 33 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sumber Jabarekspres