![]() |
Poto shutterstock |
iNet99.id - Direktur Utama Perum LKBN Antara, Akhmad Munir, mengusulkan penyebaran berita produksi media asing yang bisa memengaruhi stabilitas politik, ekonomi hingga sosial RI diatur pada Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang tengah dibahas di Komisi I DPR RI.
"Regulasi terkait penyebaran konten berita produksi asing terutama yang memengaruhi stabilitas politik, ekonomi dan sosial di Indonesia," kata Munir dalam pemaparannya di rapat, Senin (10/3).
"Mewajibkan platform digital global untuk melakukan verifikasi sumber berita dan bekerja sama dengan kantor berita negara," katanya.
Selain itu Munir juga mengusulkan beberapa poin lagi dalam RUU Penyiaran, di antaranya memastikan keamanan data masyarakat Indonesia agar tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan oleh pihak asing.
"Regulasi yang memastikan data pengguna Indonesia tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh platform digital asing tanpa kontrol pemerintah," kata Munir.
Munir juga menekankan pentingnya mekanisme kontrol terhadap algoritma distribusi berita agar tidak hanya mengutamakan keterlibatan pengguna, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap polarisasi sosial dan manipulasi opini publik.
Sehingga ia juga mengusulkan kontrol ini diatur dalam RUU Penyiaran.
"Mekanisme kontrol terhadap algoritma distribusi berita oleh pasar global agar tidak mengutamakan konten yang mengarah pada polarisasi sosial atau manipulasi opini publik," tambahnya.
Sumber Kumparan