-->
  • Jelajahi

    Copyright © inet99.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    Polemik Halal, Dian Rahadian : Antara Regulasi yang Tidak Jelas dan Orientasi Bisnis

    Jhon
    Wednesday, January 8, 2025, Wednesday, January 08, 2025 WIB
    Pengamat politik Dian Rahadian

    INET99.ID - Isu halal di Indonesia kini tak lagi sekadar soal kehalalan produk, tetapi lebih menjadi polemik regulasi yang memicu kritik tajam. Label halal, yang seharusnya melindungi kepentingan umat Muslim, kini lebih sering dianggap sebagai alat komersialisasi.

    Di tengah kebingungan dan ketidakjelasan regulasi halal, muncul pandangan dari pengamat politik Dian Rahadian yang menyebut bahwa bangsa ini sedang "konyol dalam kebodohan."

    Halal yang Beralih Jadi Komoditas Bisnis

    Dian Rahadian menyoroti betapa rumitnya regulasi halal di Indonesia yang justru membuka ruang komersialisasi besar-besaran. Banyak pelaku usaha berupaya keras mendapatkan label halal demi memperluas pangsa pasar, sementara aspek esensial kehalalan kerap terabaikan.

    “Kenapa tidak mengambil pendekatan sebaliknya, yaitu regulasi untuk cap haram? Itu jauh lebih mudah, lebih sedikit, dan masuk akal. Kalau tidak ada label haram, otomatis bisa diasumsikan produk itu halal,” ujar Dian Rahadian.

    Pendekatan regulasi yang fokus pada melabeli produk haram diyakini akan lebih efisien dan relevan. Hal ini menghilangkan beban pelaku usaha yang harus menjalani proses sertifikasi halal, serta memberikan kejelasan kepada konsumen tanpa proses birokrasi yang panjang.

    Ketidakjelasan Regulasi Halal

    Sejak UU Jaminan Produk Halal diberlakukan, banyak pihak berharap adanya kepastian hukum dan standar yang jelas. Namun, kenyataannya justru sebaliknya. Beberapa isu utama yang muncul terkait regulasi halal ini antara lain:

    1. Proses Sertifikasi yang Berbelit-belit
    Prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal sering kali memakan waktu lama dan membutuhkan biaya tinggi, sehingga memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah.


    2. Minimnya Pengawasan Produk di Pasar Meski sudah berlabel halal, tidak ada jaminan bahwa seluruh proses produksi produk tersebut sesuai dengan standar kehalalan. Kurangnya pengawasan menimbulkan keraguan di kalangan konsumen.


    3. Tumpang Tindih Lembaga Peralihan kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menciptakan dualisme otoritas yang justru memperumit pelaksanaan regulasi halal.

    Komersialisasi Label Halal

    Bagi perusahaan besar, sertifikat halal menjadi alat marketing yang ampuh untuk menjangkau pasar Muslim. Namun, untuk usaha kecil, sertifikasi ini sering kali dianggap memberatkan. Di sisi lain, konsumen Muslim kerap menjadi korban dari praktik komersialisasi ini karena sulit membedakan mana produk yang benar-benar halal secara syariat dan mana yang hanya bermodal label halal.

    Pendekatan Regulasi Cap Haram

    Dian Rahadian menegaskan bahwa regulasi cap haram bisa menjadi alternatif yang lebih rasional dan efektif. Dengan pendekatan ini, pemerintah hanya perlu memastikan produk yang tidak halal diberi label khusus, sehingga tidak membebani pelaku usaha lainnya.

    Pendekatan ini juga dianggap lebih sesuai dengan realitas pasar. Mayoritas produk di Indonesia sejatinya sudah sesuai dengan prinsip halal, sehingga memberikan label haram hanya kepada produk tertentu akan jauh lebih efisien dibandingkan mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk.

    Harapan untuk Sistem yang Lebih Adil

    Untuk mengatasi polemik ini, langkah-langkah yang bisa dilakukan meliputi:

    1. Merevisi Regulasi Halal
    Regulasi halal harus disederhanakan agar lebih relevan dan tidak menciptakan beban yang tidak perlu bagi pelaku usaha.


    2. Mengutamakan Edukasi daripada Sanksi
    Pemerintah perlu lebih fokus pada edukasi pelaku usaha tentang pentingnya halal daripada hanya memberlakukan aturan yang kaku.


    3. Peningkatan Transparansi
    Proses sertifikasi harus lebih transparan, sehingga kepercayaan konsumen terhadap produk halal dapat kembali pulih.

    Polemik halal di Indonesia mencerminkan kompleksitas regulasi yang tidak efektif dan lebih mengutamakan orientasi bisnis. Pendekatan regulasi cap haram, seperti yang diusulkan oleh Dian Rahadian, bisa menjadi solusi praktis yang masuk akal dan mengurangi beban birokrasi.

    Pada akhirnya, kehalalan suatu produk tidak boleh hanya menjadi sekadar simbol, tetapi harus benar-benar mencerminkan prinsip syariat yang membawa manfaat bagi umat dan bangsa.


    Pewarta : An
    Editor : Jhon
    Media : inet99.id
    @copyright2025

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini