-->
  • Jelajahi

    Copyright © inet99.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    Pegawai Kemenag Pandeglang Ditahan terkait Kasus Kredit Fiktif Rp1,6 Miliar

    Jhon
    Friday, January 17, 2025, Friday, January 17, 2025 WIB
    Kejari Pandeglang menahan ES, pegawai Kemenag terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp1,6 miliar. (Foto: MPI)

    INET99.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan ES, pegawai Kementerian Agama (Kemenag) sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman senilai Rp1,6 miliar. ES langsung ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

    Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, modus operandi yang dilakukan ES sebagai Ketua KPRI Pedoman yaitu memanipulasi uang pinjaman nasabah. Modus itu dilakukan selama lima tahun sejak 2016-2020.

    "ES melakukan pengajuan fiktif nasabah yakni dengan cara meminjam uang sebesar Rp30 juta dan diajukan sebanyak Rp50 juta dan ini dilakukan selama 5 tahun mulai dari tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020," kata Aco Rahmadi Jaya, Kamis (16/1/2025).

    Selain itu, menurut Aco Rahmadi, ES juga mencatut nama anggota koperasi untuk melakukan pengajuan kredit. "Jadi ES juga mengajukan kredit pakai nama anggota koperasi padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit tersebut," tuturnya.

    Kata Aco, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 10 jam lebih ES berdalih menggunakan uang tersebut untuk keperluan koperasi selama ia menjabat seperti rapat dan lain sebagainya.

    "Itu pengakuannya, tapi dengan bukti yang ada dan berdasarkan saksi-saksi yang kita periksa, E-S telah menggunakan uang tersebut tidak sesuai kebutuhan dan juga telah menyalahgunakan jabatan nya dan terbukti bersalah," ungkap Aco.

    Berdasarkan hasil perhitungan kantor akuntan publik, perbuatan yang dilakukan oleh ES telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

    Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1990 dan 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    Inews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini