-->
  • Jelajahi

    Copyright © inet99.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    Pemimpin Ponpes di Serang yang Cabuli 3 Santriwati Jadi Tersangka

    Jhon
    Monday, December 2, 2024, Monday, December 02, 2024 WIB
    Ilustrasi

    INET99.ID - KH (41 tahun), Pemimpin Pondok Pesantren di Serang, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Dari hasil penyelidikan polisi, ia diketahui mencabuli tiga santriwatinya.

    Pencabulan tersebut dilakukan KH sejak 2022. Salah satu korban berusia 16 tahun hamil.

    "Tersangka ini telah menyetubuhi atau melakukan perbuatan cabul terhadap santriwatinya sebanyak tiga orang, yang dilakukan di dalam pondok pesantren," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (2/12).

    "Korban ada yang dicabuli 3 kali, ada yang 4 kali dan ada yang sampai 5 kali. Waktunya beda-beda. Dan itu dilakukan tersangka sejak tahun 2022," tambahnya.

    Condro mengatakan, dalam kasus ini baru 3 korban yang melapor. Adapun pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang beragam.

    "Modusnya tersangka ini awalnya menyuruh para santriwatinya kayak disuruh bikinin kopi, terus ada yang disuruh mijitin dan ada juga dengan dalih pengobatan agar mau menuruti hasrat seksualnya," tuturnya.

    KH saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Serang. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

    "Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun. Ada pemberatan karena tersangka ini sebagai tenaga pendidik di pondok pesantren," ujar Condro. KH sebelumnya diamankan saat sembunyi di plafon rumahnya, Minggu (1/12).

    Hal itu menyusul aksi perusakan yang dilakukan sejumlah warga di ponpes KH. Mereka kesal dengan perbuatan KH yang mencabuli santriwatinya.


    Baca lengkap disini


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini