-->
  • Jelajahi

    Copyright © inet99.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    Istana Terbitkan Aturan Dinas LN: Harus Izin Prabowo, Melanggar Ada Konsekuensi

    Jhon
    Friday, December 27, 2024, Friday, December 27, 2024 WIB
    Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna, Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/12/2024). Foto: Dok. Istimewa

    INET99.ID - Istana melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

    Surat itu meminta kementerian dan lembaga melakukan penghematan dalam perjalanan luar negeri. Surat diteken langsung oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024.

    "Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," tulis surat edaran tersebut.


    Berikut aturan lengkap surat edaran Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah:


    1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.


    2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.


    3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:


    • Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral: Sesuai permohonan.
    • Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia penelitian/pengumandahan/detasering: Sesuai permohonan.
    • Misi olahraga: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
    • Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.
    • Kunjungan Menteri/pimpinan lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
    • Misi kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
    • Forum internasional lintas kementerian/lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
    • Pembinaan/pengawasan/inspeksil/factory acceptance Test: 3 orang.
    • Perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan: 4 orang.
    • Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
    • Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
    • Studi Banding/ Benchmarking/ Seminar/ Simposium/ Workshop/ Konferensi: 3 orang.
    • Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama: 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
    • Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang


    Baca lengkap disini

    #Prabowo #Perjalanan #Dinas

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini