![]() |
google berita |
Laporan
dilayangkan Misbah selaku Pemohon mewakili Aliansi Masyarakat Batang Peduli
Demokrasi. Dia menduga adanya pelanggaran administrasi terkait SK penetapan
tersebut, khususnya terkait standar minimal pendidikan masing-masing calon.
"Syarat
minimal pendidikan SMA/sederajat harus dibuktikan dengan ijazah yang benar dan
dikeluarkan oleh lembaga yang otoritatif serta memiliki izin," ujar Misbah
dalam keterangannya, Sabtu, 2 November 2024.
Misbah
mengatakan, laporan itu dibuat untuk memperjelas isu keabsahan ijazah
pendidikan pasangan calon nomor 1 Fauzi Fallas, adalah lulusan SMA/sederajat
dan Ridwan setara Magister. Sedangkan pasangan calon nomor 2 Faiz Kurniawan
adalah lulusan S2 atau master dan Suyono setara magister.
Adapun
petitum dari Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi, kata dia, adalah
meminta Bawaslu untuk memanggil para calon untuk dapat membawa ijazah asli,
meminta Bawaslu dan KPU untuk melakukan verifikasi secara detail terkait
keabsahan ijazah tersebut.
"Dan
berkoordinasi dengan Gakkumdu jika ditemukan ijazah yang tidak terdaftar,"
tuturnya.
Misbah
menekankan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan kualitas pendidikan
masing-masing calon, akan tetapi pertama kalau sebagai kontestan pemilu, harus
memenuhi syarat minimal sebagai calon.
"Nah
adapun mau SMA, kejar paket, sarjana yang penting memenuhi syarat tidak
masalah. Tetapi jangan sampai ada Ijazah yang tidak benar dan diperoleh dengan
cara tidak benar," tandasnya.
Sumber
: RMOL