![]() |
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan ada penangkapan pejabat
Kemenhub terkait dugaan korupsi pembangunan rel kereta api. |
Jakarta, iNet99.id - Tim
penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
(Kejakgung) dikabarkan menangkap mantan salah-satu pejabat tinggi di
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) inisial P karena dugaan tindak pidana
korupsi (tipikor) perkeretaapian. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum
(Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan tim Jampidsus akan langsung
memberikan keterangan tentang penangkapan tersebut.
“Sebentar ya, Dirdik (Direktur Penyidikan) yang akan sampaikan
rilisnya,” kata Harli dalam pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (3/11/2024)
petang.
Harli mengaku belum mengetahui siapa pejabat tinggi Kemenhub
yang ditangkap itu. Namun sumber internal di tim penyidikan pada Jampidsus
menyampaikan kepada Republika, yang ditangkap itu, adalah mantan pejabat tinggi
di Kemenhub inisial P.
Inisial tersebut, dikatakan ada kaitannya dengan perkara
korupsi perkeretaapian di Kemenhub. Akan tetapi, untuk kasus hukum lengkapnya,
tim penyidik, pun baru akan menjelaskan nantinya melalui konfrensi pers resmi.
Di Kejakgung, satu-satunya kasus yang sedang dalam penyidikan
terkait perkeretaapian, adalah pada perkara korupsi pembangunan jalur lintas
provinsi Sumatera Utara (Sumut)-Aceh 2017-2023. Kasus tersebut dalam penanganan
penyidik di Jampidsus sejak Februari 2024 lalu.
Kasus tersebut terkait dengan total loss Rp 1,3 triliun, dalam
pembangunan rel kereta api sepanjang 101 Kilometer (Km) dari Sei Besitang -
Langsa. Dalam kasus tersebut, tujuh orang dijadikan terdakwa di Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
Di dalam dakwaan para terdakwa yang sudah dibacakan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Juli 2024 lalu, terungkap adanya pejabat tinggi inisial P
di Kemenhub yang menerima uang senilai Rp 1,4 miliar dari pihak swasta yang
terlibat dalam pembangunan rel kereta Besitang - Langsa. Inisial P yang
dimaksud itu merujuk pada Prasetyo Boeditjahjono yang pernah menjabat sebagai
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian di Kemenhub. Nama Prasetyo
Boedijahjono itu, pun sudah beberapa kali diperiksa sejak Maret 2024 oleh tim
penyidik Jampidsus.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro
Komunikasi dan Informasi Publik di Kemenhub Budi Raharjo kepada Republika
menyampaikan, internalnya belum mengetahui tentang informasi penangkapan
pejabat tinggi di Kemenhub itu. “Sampai saat ini tidak ada informasi seperti
itu (penangkapan pejabat tinggi Kemenhub) ke saya,” kata Budi, Ahad (3/10/2024)
malam.