![]() |
Aning Terdakwa Pembunuh Bocah Perempuan Di Boltim Divonis Hukuman Mati |
SULAWESI UTARA, INET99.ID - Peristiwa pembunuhan tragis yang mengguncang masyarakat Mongondow Timur (Boltim) telah menarik perhatian luas.
Kejadian tragis ini tidak hanya menyentuh sisi kemanusiaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendalam tentang keadilan dan perlindungan anak di lingkungan kita.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku menjadi sorotan utama, menandakan betapa seriusnya tindakan keji ini dan harapan akan perubahan yang lebih baik di masa depan.
Proses hukum yang ditempuh oleh terdakwa dimulai dengan penangkapan oleh pihak kepolisian yang didasarkan pada dugaan kuat bahwa ia terlibat dalam tindakan kriminal, setelah itu dilakukan pemeriksaan awal untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Dalam persidangan di pengadilan negeri (PN) kotamobagu 17 Oktober 2024, kini sudah sampai tahap tuntutan. Pengadilan negeri kotamobagu menjatuhi hukuman kepada terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terdakwa kasus pembunuhan anak usia 8 tahun di bolaang mongondow timur (boltim) dengan hukuman mati.
Putusan yang disampaikan oleh hakim ketua, Sulharman pada sidang (21/11/2024) kamis. Dalam amar putusan hakim ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman.
Selain itu, terdakwa juga dapat mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan, sehingga memberikan kesempatan bagi Proses hukum yang ditempuh oleh terdakwa dimulai saat dia diberitahu tentang tuduhan yang dihadapinya.
Di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kadek Adi Anggara menuntut Aning dengan hukuman mati. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sulharman didampingi dua anggotanya Hakim Tommy M Mandagi dan Hakim Adyanti.
JPU Kadek Adi Anggara menyebut, Arnita mamonto alias aning telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP.
Proses hukum masih dinantikan, karena hakim ketua menyatakan adanya hak terdakwa diberikan waktu sekitar 7 hari sebelum menerima atau menolak putusan.
Kronologi kejadian.
Sebelumnya Arnita Mamonto alias Aning (19) tega memutilasi keponakannya sendiri, TAM (8). korban yang ditemukan warga di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, pada Kamis (18/1/2024).
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan peristiwa berawal saat pelaku melihat korban (18/91/2024) kamis pukul 10:30 wita.
Pelaku melihat korban menggunakan perhiasan emas kemudian muculah niat jahat pelaku.
Pelaku pergi kerumah neneknya kemudian mengajak korban ke rumahnya. Kemudian pelaku menitipkan anaknya ke tante pelaku, setelah itu pelaku mengajak korban untuk mengambil sayur.
Pada pukul 11:00 wita pelaku bersama korban berjalan kaki melalui lorong baret di desa tutuyan III. Bolaang mongindow timur (boltim)
pelaku sambil membawa pisau berjalan dengan korban.
Dalam perjalanan karena korban merasa lelah, maka korban meminta untuk menggendongnya.
"Pelaku menggendong korban, setelah sampai di tempat tujuan, pelaku menurunkan korban dan mendorongnya. Korban yang langsung jatuh tertelungkup pelaku langsung menindih korban hingga tudak beisa bergerak" Ungkapnya
"Kemudian pelaku menutup mulut korban, dan menggorok leher korban dari kiri ke kanan hingga putus, dan pelaku menjatuhkan kepala korban di selokan", kata sugeng
Setelah membunuh korban, pelaku mengambil perhiasan dan tubuh korban di doring ke selokan.
"Perhiasan yang diambil berupa satu buah kalung, satu buah gelamg dan cincin dua buah" ungkap sugeng
Pelaku membuang pisau dan kembali kerumahnya, oelakupun masih sempat mandi dan oakaian yang di gunakan ditinggal di atas mesin cuci.
Kemudian pelaku pergi kerumah tantenya memgambil anaknya dan kemudian menjual perhiasan yang di ambil tadi dari korban.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan pembunuhan itu sudah direncanakan pelaku. Dengan membunuh mudah bagi pelaku untuk mengambil perhiasan korban.
Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku hanyalah masalah ekonomi.
Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas saat konferensi pers di Mapolresta Boltim, Jumat (19/1/2024). Mengatakan tidak ada konflik antara keluarga korban dan pelaku, tapi atas dasar ekonomi pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi dari penjaga toko emas, perhiasan itu dijual pelaku dengan harga Rp 3.670.000. Ungkap Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi menyebut emas curian pelaku dijual di toko emas pada Kamis (18/1).
Pewarta : Ahmad
Editor : Jhon
Media : iNet99.id