-->
  • Jelajahi

    Copyright © inet99.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    UU No. 2 Akan Digugat Kelompok Aktifis Demokrasi: Implikasi Hukum bagi Partai Politik di Indonesia

    Jhon
    Tuesday, October 22, 2024, Tuesday, October 22, 2024 WIB
    Dian Rahadian Pengamat politik juga Budayawan Jawa Barat
    Jakarta, iNet99.id - Sebuah gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak yang menilai aturan tersebut menghambat demokrasi dan kebebasan politik di Indonesia.

    Gugatan ini diajukan oleh kelompok aktivis demokrasi, akademisi, serta budayawan asal Jawa Barat, yang merasa dirugikan dengan ketatnya persyaratan untuk membentuk partai politik.

    Para pemohon akan menggugat beberapa pasal dalam UU tersebut, khususnya terkait persyaratan kepengurusan partai politik yang dinilai memberatkan.

    Menurut pemohon, Pasal 3 ayat (2) yang mewajibkan partai politik memiliki kepengurusan di 50% provinsi, 50% kabupaten/kota, dan 25% kecamatan, sangat sulit dipenuhi oleh partai baru atau kecil yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan umum. 

    Mereka menilai, ketentuan ini justru membatasi kemunculan partai-partai baru, serta memperkuat dominasi partai-partai besar yang sudah mapan.

    Salah seorang calon penggugat, Dian Rahadian, seorang budayawan asal Jawa Barat juga seorang pengamat politik, menyatakan bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan berorganisasi.

    "UU Partai Politik ini tidak mencerminkan semangat demokrasi yang sesungguhnya. Alih-alih membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam politik, aturan ini justru mempersempit hak partisipasi politik rakyat," tegasnya.

    Selain itu, dalam gugatan tersebut juga dipermasalahkan persyaratan administratif yang dianggap terlalu birokratis, seperti pendaftaran partai ke Kementerian Hukum dan HAM serta verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Dian berharap Undang-undang ini nantinya mampu memberikan ruang bagi partai politik lokal untuk berpartisipasi secara aktif dalam politik daerah dan nasional, mengingat pentingnya keterwakilan lokal dalam proses demokrasi.

    "Saya berharap Regulasi ini nantinya akan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik berbasis lokal untuk terlibat dalam pemilihan kepala daerah, legislatif, hingga pengelolaan pemerintahan di wilayah mereka." ujarnya.

    "Selain itu, undang-undang ini memberikan kemudahan bagi partai-partai lokal yang sebelumnya menghadapi berbagai hambatan dalam proses legalitas dan administratif untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah." tegasnya.

    Meski demikian, ada juga pandangan skeptis terkait efektivitas undang-undang ini. Beberapa pengamat politik menilai bahwa partai-partai lokal mungkin akan kesulitan bersaing dengan partai nasional yang memiliki sumber daya lebih besar.

    "Dengan diberlakukannya UU No.2 Tahun 2024 nanti, saya berharap kebangkitan partai politik lokal akan membawa warna baru dalam dinamika politik Indonesia dan semakin memperkuat desentralisasi demokrasi di seluruh pelosok negeri." pungkasnya.

    Para calon Pemohon akan mendesak MK untuk meninjau ulang pasal-pasal tersebut, dengan harapan bisa memberi kelonggaran bagi partai politik baru dalam proses pendirian dan verifikasi.



    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini