![]() |
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos) |
Jakarta, iNet99.id - Uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram disita dari tangan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Nilai yang sangat fantastis bisa dimiliki oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Nilai tersebut juga masih jauh di bawah harta kekayaan Zarof yang terakhir kali dilaporkan lewat LHKPN pada 31 Desember 2021 sebelum dia pensiun pada Januari 2022. Terakhir menjabat sebagain Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA hartanya hanya Rp 51.419.972.176.
Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan sebanyak 13 unit yang tersebar di Cianjur, Bandung, Denpasar, Bogor, Tangerang, Jakarta Selatan, dan Pekanbaru senilai Rp 45,5 miliar. Alat transporasi dan mesin berupa 3 unit mobil senilai Rp 740 juta.
Baca juga : Pria Jepang Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun karena Menciptakan Virus Berbahaya Menggunakan AI
Harta bergerak lainnya Rp 680 juta. Kas dan setaa kas Rp 4,42 miliar. Dan harta lainnya Rp 66,4 juta.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Qohar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.
Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : jawapost.com