Polisi Bandara Ungkap Kasus TPPO Eksploitasi Prostitusi di Malaysia

Jhon
By
0

Baca Juga

Sumber : ANTARA News
JAKARTA, iNet99.id - Polisi bandara berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengeksploitasi korban dalam praktik prostitusi di Malaysia.

Operasi ini dilakukan setelah menerima informasi mengenai jaringan perdagangan manusia yang beroperasi lintas negara. Korban diiming-imingi pekerjaan layak di luar negeri, namun justru dijebak ke dalam eksploitasi seksual.

Pihak kepolisian terus memperluas penyelidikan dan bekerja sama dengan otoritas Malaysia untuk membongkar jaringan ini.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan dua wanita yang berinisial SM sebagai PMI ilegal dan IS berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai penyalur tenaga kerja.

"SM dan IS diamankan pada tanggal 13 Juni 2024 di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta," terangnya di Jakarta, Sabtu (5/10).

Pihak Bandara juga meningkatkan pengawasan dan memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan guna mencegah kasus serupa.

Mereka bekerja sama dengan pihak keamanan untuk melindungi para calon pekerja migran dari jeratan sindikat perdagangan manusia dan menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan.

Terungkapnya kasus perdagangan orang berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan keberangkatan satu calon PMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

"IS (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka IS disangkakan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Seorang tersangka inisial IS (wanita) beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Fattah pada hari Jumat (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB," kata Reza.

Setelah tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti), tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke rumah tahanan negara (rutan) Polresta Bandara Soetta.***


(Red)


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)