Penampakan Uang Rp 4,8 Miliar yang Dikorupsi di RSUD Palabuhanratu

Jhon
By
0

Baca Juga

Uang Rp 4.857.085.229 ditampilkan ke publik dalam kasus tindak pidana korupsi data dan laporan pertanggungjawaban fiktif bagi tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 RSUD Palabuhanratu (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
BANDUNG, iNet99.id - Uang Rp 4.857.085.229 ditampilkan ke publik dalam kasus tindak pidana korupsi data dan laporan pertanggungjawaban fiktif bagi tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 tahun anggaran 2020 dan 2021.
Uang Rp 4,8 miliar ini berhasil dikumpulkan penyidik Ditreskrimsus dari para pelaku, dari total kerugian negara yang mencapai Rp 5,4 miliar.

Tiga tersangka yang terlibat adalah eks Dirut RSUD Palabuhanratu berinisial DP, eks Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial SR, dan eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial WB.

Wadirkrimsus AKBP Maruly Pardede mengatakan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka yakni nama nakes yang tidak masuk dalam Tim Penanganan COVID-19 masuk dalam data yang difiktifkan.

"Baik, untuk tenaga kerja kesehatan yang bukan bagian daripada tenaga nakes COVID-19 yang dimasukkan, sehingga mendapatkan insentif kurang lebih 1.300-an,"
kata Maruly di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (3/10/2024).

"Nah ini yang menjadikan modus operandi dari para pelaku menghimpun anggaran sehingga yang 1.300-an ini adalah anggaran yang memang bukan peruntukan untuk hak daripada tenaga nakes COVID-19 pada saat itu," tambahnya.

Disinggung masing-masing nakes mendapatkan upah berapa, Maruly sebut anggarannya beragam.

"Baik, jadi bervariasi ya sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara Rp 7 sampai 15 juta," tambahnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tauun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.





Sumber : detik.com


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)