![]() |
Ilustrasi |
Bandung Barat, iNet99.id - RAS, eks kepala unit pelayanan cabang kantor jasa keuangan di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
RAS sendiri diduga melakukan penggelapan dan transaksi fiktif selama ia menjabat di tahun 2020 lalu. Akibat perbuatannya, ada kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih.
"Untuk saat ini statusnya sudah menjadi tersangka, sampai saat ini baru 1 orang. Eks kepala UPC," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (15/10/2024).
Tak berhenti sampai di situ, Tri menyebut pihaknya terus memeriksa sejumlah saksi mata berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik juga masih terus memeriksa RAS secara intensif.
"Kita saat ini terus melakukan pemeriksaan, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 21 orang saksi. Termasuk untuk yang bersangkutan (RAS) juga kita periksa terus," kata Tri.
Tri mengatakan modus pelaku melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara membuat transaksi pegadaian fiktif hingga menaikkan jumlah nominal transaksinya.
"Jadi dia ini melakukan pegadaian fiktif kemudian memalsukan perhiasan yang digadaikan juga menaikkan nilai transaksinya," kata Tri.
Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah jadi UU RI Nomor 20 tahun 2001.
Sumber : detik.com