PERINGATAN ! Untuk Pelaku Judi Online Terancam Diblacklist Dari Layanan Jasa Keuangan Juga Buku Rekeningnya Akan Digunting

Jhon
By
0

Baca Juga

Ilustrasi


Jakarta, inet99.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku judi online (judol) dengan memblacklist hingga mereka tidak bisa mengakses segala bentuk layanan jasa keuangan.

Rizal Ramadhani Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK menegaskan bahwa rekening pelaku judol akan ditutup dan diblokir di seluruh perbankan di Indonesia.

Nantinya, identitas pelaku judol akan dimasukkan ke dalam satu sistem informasi yang dapat diakses oleh seluruh pelaku jasa keuangan.

Dengan demikian, kata Rizal, pelaku judol yang telah masuk ke dalam sistem informasi yang dimaksud, nantinya tidak akan bisa lagi mengakses berbagai layanan keuangan seperti pinjaman ke bank hingga pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR).

Rekeningnya kami tutup. Contohnya, ketika si X terlibat judi online, kita akan blokir rekening si X tersebut di seluruh perbankan di Indonesia. Kemudian orang tersebut tidak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan apapun.

"Enggak bisa buka tabungan, enggak bisa ngambil kredit, harus begitu," kata Rizal di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu (28/8).

OJK bersama Kementerian Kominfo serta anggota satuan tugas (satgas) judol telah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku yang terlibat dalam judi online.

"Sekarang sebenarnya sudah berlaku karena ketentuannya sudah ada," ujarnya.

Rizal mengimbau "Bagi masyarakat yang rekeningnya sudah terlanjur terblokir dan rekeningnya digunakan oleh oknum lain untuk keperluan judol bisa melaporkan juga melakukan klarifikasi kepada pihak OJK .Karena judi online ini kan termasuk kejahatan yang luar biasa, maka harus ada tindakan tegas yang luar biasa juga, tidak bisa dengan cara-cara yang biasa, harus digunting itu buku rekeningnya, Dan Harus klarifikasi sendiri," tegasnya.***



• Penulis : Yn
• Editor : Jhon

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)