Jakarta, inet99.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
"Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah"
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Baca juga : Budayawan Asal Jawa Barat Dukung Dharma Pongrekun - Kun Wardana Abyoto Maju Di Pilkada DKI Jakarta
Lalu dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah dibuat.
![]() |
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini |
“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi dalam cuitannya di akun X @titianggraini, yang dilihat inet99.id, Selasa (20/8/2024).
Titi mengapreasiasi putusan MK yang mengubah syarat pengusungan calon. Sebab, menurutnya, putusan tersebut telah membuka peluang bagi partai-partai lain untuk bisa memunculkan calon dan berkompetisi dalam Pilkada.
“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” ucapnya.
Baca juga : Sosok Bacalon Walikota Masa Depan Hildan Kristo Yang Punya Rencana Terbaik Untuk Kota Bandung
Adapun putusan MK yang dibacakan Selasa siang, tanggal 20 Agustus 2024, MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah. Adapun gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Gugatan diajukan karena pasal 40 UU Pilkada itu dinilai diskriminatif bagi partai yang tak mendapat kursi di DPRD.
Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon Pilkada Serentak 2024. Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Aturan ini disamakan dengan calon perseorangan atau independent.
• Penulis : As
• Editor : Jhon
• Media : inet99.id