JOKOWI Dan KPU Memastikan Akan Ikuti Putusan MK Untuk Pendaftaran Pilkada 2024

Jhon
By
0

Baca Juga

KPU dan Anggota usai konferensi pers di Jakarta (22/8)
JAKARTA, INET99.ID - KPU memastikan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perdaftaran Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad afifuddin serta Anggota saat konferensi pers, Kamis (22/8).


Baca juga : DPR Akan Ikuti Putusan MK , Dian Rahadian : Apa Yang Terjadi Saat Ini Tinggal Menunggu Aksi Masyarakat Rakyat Indonesia Apakah Masih Perlu Partai Atau Tidak


Mochammad afifuddin memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman pada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai dengan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8) kemarin.


“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam acara konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/8).


Mochammad pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan saja, tetapi juga termasuk aturan kampanye yang turut diubah oleh MK.


“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.


Baca juga : Mundur Dari Partai Golkar, Wanda Hamidah : Saya Memutuskan Untuk Tidak Lagi Menjadi Bagian Dari Partai Politik Yang Mendukung Oligarki


KPU sebut telah melakukan langkah tertib prosedur dengan mengirimkan surat ke DPR dalam rangka konsultasi putusan MK.


“Kami melakukan langkah tertib prosedur yaitu melakukan konsultasi di komisi II DPR. Sebab dulu, karena satu dan lain hal, kami tidak bisa melakukannya, sehingga dinyatakan melanggar dan diberikan sanksi peringatan keras level terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP,” kata dia.


Selain KPU, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara. Beliau memastikan Pemerintah akan mengikuti putusan MK, terkait Undang-Undang Pilkada, pasca pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.


"Iya (ikuti Putusan MK)," kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat siang (23/8).


Baca juga : MK Buka Peluang Parpol Yang Tidak Dapat Kursi Di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah


Presiden juga menanggapi soal pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.


"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR," ujar Presiden Widodo.


Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama mentaati putusan MK terkait pilkada.




• Penulis : Yn

• Editor : Jhon

• Media : inet99.id




Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)