DPR Akan Ikuti Putusan MK , Dian Rahadian : Apa Yang Terjadi Saat Ini Tinggal Menunggu Aksi Masyarakat Rakyat Indonesia Apakah Masih Perlu Partai Atau Tidak

Jhon
By
0

Baca Juga

Poto Dian Rahadian/inet99.id
JAKARTA, INET99.ID - DPR gagal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada, akhirnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara. DPR akan membuka ruang untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Pilkada.


Dasco mengatakan, opsi itu dapat diambil jika DPR gagal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada bentukan DPR hingga batas akhir pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024 pekan depan.


“Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024), dikutip dari Kompas.com.


“Seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum (disahkan), ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi, kan itu jelas,” tambahnya.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.


Baca beritanya disini : MK Buka Peluang Parpol Yang Tidak Dapat Kursi Di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah


Yang dimaksud Ambang batas pencalonan itu berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut dan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, yaitu MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah dibuat.


Baca juga : Budayawan Asal Jawa Barat Dukung Dharma Pongrekun - Kun Wardana Abyoto Maju Di Pilkada DKI Jakarta


Dua hal tersebut yang menjadi dasar DPR menunda revisi pengesahan UU Pilkada. DPR melalui Arjuna mengatakan, dengan mempertahankan presentase ambang batas 20 persen kursi di parlemen, dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang berujung dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.


“Hasil Baleg DPR RI bukan hanya tidak sesuai dengan putusan MK tapi juga bertentangan dengan UUD1945, terutama Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis,” kata Arjuna.


Berita Terbaru : JOKOWI Dan KPU Memastikan Akan Ikuti Putusan MK Untuk Pendaftaran Pilkada 2024


Budayawan Sunda Dian Rahadian


Viralnya masalah tersebut, Budayawan asal kota Bandung Dian Rahadian ikut berkomentar. Dian mengatakan apa yang terjadi saat ini (setelah putusan MK) tinggal menunggu aksi masyarakat rakyat Indonesia apakah masih perlu partai atau tidak.


"Ketidakpuasan masyarakat terhadap Partai sebagai kendaraan politik semakin menurun sejalan dengan munculnya putusan MK yang mendapat gugatan dari DPR." ujarnya kepada wartawan inet99.id lewat pesan Whatsapp.


Dian menambahkan, jika memang partai masih diperlukan di Indonesia, lantas apa jaminannya partai mampu berubah ke arah yang lebih baik (tidak serakah), jika memang Partai tidak diperlukan lagi maka instrumen tata kelola negara apa yang harus kita lakukan?

Poto istimewa Dian Rahadian

namun jika pertanyaan itu dilontarkan kepada saya maka jawaban saya adalah THE END daripada harus TO BE CONTINUED



• Penulis : Yn/Dg
• Editor : Jhon
• Media : inet99.id

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)