Sidang Praperadilan Gugatan Status Tersangka Pegi Setiawan Digelar Di Pengadilan Negeri Bandung

Jhon
By
0

Baca Juga

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Jutek Bongso


Bandung, iNet99.id - Sidang Praperadilan hari pertama terkait gugatan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kota Bandung, Senin (1/7/2024).


Diketahui sebelumnya, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan sempat tertunda karena Polda Jawa Barat tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Senin (24/6/2024) lalu.

Sidang praperadilan kali ini menjadi babak penentu masa depan Pegi Setiawan yang selama ini didukung oleh banyak pihak agar mendapatkan kebebasannya.
Pegi Setiawan (kaos biru muda) tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon
Menurut salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Jutek Bongso mengatakan, dari 7 narapidana termasuk Pegi Setiawan yang ditangani oleh tim kuasa hukumnya, banyak sekali menemukan kejanggalan, salah satunya Pegi belum pernah dipanggil dan diperiksa menjadi tersangka, tiba-tiba dijadikan DPO.

"Kami menemukan banyak sekali kejanggalan yang terjadi, antara lain Pegi belum pernah dipanggil menjadi tersangka, belum pernah diperiksa menjadi tersangka, tiba-tiba dijadikan DPO, ini kan menjadi keanehan buat kami selalu kuasa hukum, harusnya dipanggil dulu menjadi tersangka, mangkir dia, lalu menghilang, barulah dimasukan ke DPO," ujar Jutek saat ditemui wartawan.

Terkait upaya hukum, Jutek bersama tim dari Peradi akan melakukan banyak hal untuk menegakan keadilan dan mencari kebenaran. Kalau memang diperjalanan nanti Kliennya bersalah, Jutek pun tidak akan sungkan mengakui mereka bersalah. Namun bilamana menemukan ketidakadilan atau salah penerapannya, Jutek dan tim Peradi akan terus mengawal kasus ini.

"Kami akan melakukan banyak hal untuk menegakan keadilan dan mencari kebenaran. Kalau memang diperjalanan nanti kami menemukan bahwa memang mereka ini terpidana yang klien kami ini bersalah, kamipun tidak akan sungkan-sungkan mengakui bahwa mereka bersalah, Tapi bilamana diperjalanan kami menemukan ada ketidakadilan dan salah penerapannya, dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak bisa dijawab, dan menurut kami sampai hari ini memilih dan memutuskan untuk mendampingi ini belum terjawab dan kami sedang menggali itu sebabnya kami hadir." jelasnya.
Edwin Sunar (kanan)


Selain para kuasa hukum Pegi Setiawan, hadir juga dari komunitas Mangprang Edan dalam sidang praperadilan tersebut. Edwin Sunar biasa dipanggil Edwin Kucir selaku Ketua Mangprang Edan mengungkapkan, kehadiran mereka dalam sidang tersebut untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan mensuport Pegi juga para kuasa hukumnya.

"Kami datang untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, kami juga mensuport Pegi juga para kuasa hukumnya agar terus berjuang mencari kebenaran terkait gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan," ungkap Edwin.


Edwin berharap agar kasus ini cepat selesai. Terlepas Pegi salah atau benar biar nanti proses hukum yang akan menjawabnya.

"Kami sangat menghormati hukum, kami berharap agar kasus yang menimpa Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon cepat selesai. Terlepas Pegi benar atau salah biar proses hukum yang akan menjawabnya, dan tentunya kami berharap juga dalam proses hukumnya adil." pungkasnya.



Editor : Jhon
Media : iNet99.id


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)