Tegas! Kominfo Putuskan Jaringan Internet Dari Kamboja Dan Filipina Gegara masalah ini

Jhon
By
1

Baca Juga

Kementerian Kominfo memutus jalur internet dari dua negara Kamboja dan Fillipina.


Jakarta, iNet99.id - Kominfo memutuskan jaringan internet dari dan ke Kamboja dan Filipina. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI .02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024 terkait judi online (Judol). Surat tersebut ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).


Instruksi ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Surat ini juga dibuat sebagai tindak lanjut hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 19 Juni 2024 lalu yang dipimpin dan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Dan langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi maraknya praktik perjudian online.


Berita Viral : Pajero Tabrak Truk Di Ruas Tol Semarang-Batang Mengakibatkan 4 Orang Tewas Dan 2 Orang Luka Ringan


Selama ini, Kementerian Kominfo diketahui telah melakukan pemblokiran kepada situs-situs judi online. Menurut data terakhir, Kominfo sudah blokir sekitar 2,1 juta situs.


Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan identifikasi situs judi online yang diblokir terbanyak dengan menggunakan mekanisme kecerdasan buatan (AI) dan melalui sistem automatic identification system (AIS).

Ilustrasi Jaringan Internet/


"Kami punya tiga mekanisme, pertama AI melalui automatic identification system. Ini lebih banyak memang identifikasi dari alat ini, dan yang kedua melalui patroli siber, ini manusia ya orang yang terdiri dari 3 shift. Yang ketiga laporan dari masyarakat. Tiga mekanisme itulah yg kita gunakan memantau judi online," jelasnya.


Dalam Surat Keputusan (SK) nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, terdapat tiga permintaan Kementerian Kominfo untuk para NAP, Termasuk memutus internet dari dan ke Kamboja dan Davao Fillipina paling lambat 3x24 jam selama hari kerja sejak surat ditandatangani.


Berikut ketiga permintaan Kominfo pada penyelenggara NAP:


  • Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3X24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani.
  • Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif
  • Melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.


Dengan langkah ini, Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring Budi Arie dan tim berharap dapat menekan angka perjudian online di Indonesia, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut. (Yayan)



• Editor : Andi

• Media : iNet99.id



#Kominfo #Putuskan-Internet #Kamboja #Filipina


Post a Comment

1Comments

Post a Comment