Mantan Kepala Desa di Garut Buron Bawa Kabur Dana Desa Rp 1 Miliar, Diadili Tanpa Kehadiran Terdakwa Atau In Absentia

Jhon
By
0

Baca Juga

Ilustrasi


Garut, iNet99.id - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Desa Sukanagara Aang Kunaefi sebagai buron perkara kasus korupsi setelah membawa kabur uang dana desa sekitar Rp 1 miliar. Berita Viral Mantan kades itu juga telah diadili dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung secara in absentia. 


"Sejak penyidikan hingga putusan hakim, terpidana tidak pernah hadir," ujar kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul, Dilansir Tempo.co Rabu, 13 Juni 2024.



Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah memutus Aang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020. Putusan itu disampaikan hakim pada Senin, 10 Juni 2024, tanpa kehadiran terdakwa.

Iklan


Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 3 bulan. Selain itu, Aang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau kurungan selama 6 bulan. Aang juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 931 juta. Bila tidak dibayar, dia diancam kurungan penjara selama 3 tahun 7 bulan.


Baca juga : Berita Viral ! Habiskan Uang 1 Milyar Seorang Istri Di Cianjur Digugat Cerai Suami Gegara Judi Online


Modus korupsi yang dilakukan eks kades di Garut itu, di antaranya membuat proyek fiktif dan juga mark up anggaran pembangunan posyandu. Aang sendiri menjabat sebagai kepala desa dari 2014 hingga 2020.


"Modusnya beragam karena ini dilakukan selama dua tahun anggaran," ujar Jaya. 



Penulis : Andi

Editor : Andi

Media : iNet99.id

Sumber : Tempo.co 



#Berita-Viral #Korupsi #Garut #Dana-desa #Viral

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)