Data Inafis Polri Bocor Dan Dijual Di Situs Dark Web, Hacker Minta Tebusan Hingga 114 Juta

Jhon
By
1

Baca Juga

Sumber poto dari akun X @falconfeedsio


Jakarta, iNet99.id - Jakarta - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkap adanya kebocoran data milik Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri yang dijual di situs pasar gelap dark web. Sebelumnya serangan siber juga menyasar ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dan Ratusan Institusi Nasional dan Lokal.


Informasi dugaan kebocoran data tersebut diungkap akun Twetter atau X @falconfeedsio. Menurut akun tersebut pelaku peretasan adalah hacker dengan nama Samaran Moonz Haxor, dan pelaku peretasan meminta uang tebusan hingga 7rb Dolar atau setara 114 Juta Rupiah.


Baca juga : Pusat Data Nasional Indonesia Diserang Siber Internasional Ransomware Rusia LockBit 


Kepala BSSN Hinsa Siburian mengakui bahwa data Inafis Polri ditemukan di situs pasar gelap dark web. Namun, menurut Hinsa, data yang bocor ini bukanlah dokumen baru, melainkan data lama milik institusi tersebut. Insiden ini pun dianggapnya tidak memengaruhi layanan di Inafis Polri.


"Hasil koordinasi dengan kepolisian, ini kan datanya ditemukan dari dark web atau pasar gelap. Jadi tentu kita cross check dan konfirmasi dengan kepolisian. Apakah benar ini data kalian? Itu (kepolisian) bilang data lama," kata Hinsa saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dikutip dari tekno.tempo.co Senin, 24 Juni 2024. 

Data 6juta pasien Rumah sakit se Indonesia bocor dan dijual di dark web


Hisna juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terganggu atas kejadian kemarin terutama layanan keimigrasian. Hingga kini BSSN serta instansi terkait masih berupaya mengisolasi atau mengamankan sistem yang terkena serangan yang menyasar PDNS termasuk jenis ransomware varian LockBit 3.0.


"Kami barusan selesai melaksanakan rapat koordinasi. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena kemarin itu masyarakat terganggu, terutama layanan keimigrasian. Tentu ini tidak kita inginkan," ujar Hinsa.


Baca juga : Heboh Seorang Peramal Asal India Prediksi Kiamat Tanggal 29 Juni 2024


Terkait penanganan yang dilakukan BSSN untuk merespons serangan siber yang menyasar ke Pusat Data Nasional, pihaknya sudah melakukan investigasi secara menyeluruh, misalnya dengan memecahkan kode data PDNS yang terenkripsi atau dikunci oleh Hacker.


"Kondisi barang bukti itu ditemukan terenkripsi dan ini menjadi pekerjaan kita untuk dipecahkan (dibuka kembali). Layanan keimigrasian yang terdampak sudah beroperasi dengan normal," ucapnya. Dikutip tekno.tempo.co (24/6/2024)

Tangkap layar akun x @falconfeedsio





Tanggapan Indonesia Cyber Security Forum


Sebelumnya, Wakil Kepala BSSN, Komisaris Jenderal Putu Jayan Danu Putra mendorong pemerintah menyusun Rancangan Undang-undang atau RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.


Pakar keamanan siber dari Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengatakan, bahwa pemerintah harus melibatkan unsur masyarakat dan pelaku industri dalam penyusunan rancangan undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. Sebab, kata Ardi, tanpa melibatkan unsur-unsur tersebut, produk hukum yang dihasilkan bakal tumpul dan mandul.


"Kalau UU sudah menyangkut masyarakat, tolong masyarakat dilibatkan," ucapnya. 


Ardi menilai, penyebab gagalnya RUU itu lantaran pembahasannya tidak merepresentasikan kepentingan semua pihak. Ia mengklaim, kala itu pemerintah hanya membuat RUU Keamanan Siber itu secara sepihak dari perspektif pemerintah saja tanpa melibatkan masyarakat.


Padahal, menurut dia, masyarakat juga termasuk dalam golongan yang memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut. Terlebih lagi, Ardi menyebut urusan siber ini menyangkut hajat hidup orang banyak.


Baca juga : Ribuan Massa Menggelar Aksi Demo Di Depan Gedung Sate Bandung Menuntut Tolak Tarif Ojol Murah


Artinya, kata Ardi, ancaman serangan siber ini masalah global yang harus ditangani bersama. Ia mengatakan, negara perlu mencari tahu apa sebenarnya yang menjadi penyebab keamanan siber bisa diserang.


"Kok bisa diserang, artinya ada sesuatu yang tidak berfungsi dengan baik, ada tata kelola yang tidak diikuti," pungkasnya. Dikutip dari nasional.tempo.co Rabu 26 Juni 2024.


Editor : Jhon

Sumber : Tempo.co

Post a Comment

1Comments

Post a Comment