9 Bulan Menjabat Pj Bupati KBB Arsan Latief Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka

Jhon
By
0

Baca Juga

Pj Bupati KBB jadi Tersangka Kasus Korupsi


Bandung Barat, iNet99.id - Pj Bupati Bandung Barat (KBB) Arsan Latief resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, pada Rabu (5/6/2024) lalu.


Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengaku telah mendengar kabar tersebut. Bey menyampaikan bahwa dia telah bersurat ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) untuk mengganti Arsan Latif. Dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan Arsan saat masih menjabatan sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri bukan sebagai Pj Bupati KBB.


"Kami sudah mendengar, ditetapkan sebagai tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat ya, tapi sebagai jabatan sebelumnya. Sesuai mekanisme, kami sudah mengirim surat ke Kemendagri, tidak bisa kami langsung (mengganti)," ujar Bey.

Hal senada disampaikan juga oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

"Kejati Jabar tetapkan Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri saat ini menjabat Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan Latief," ujar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Rabu (5/6/2025).
Iklan/


Nur juga menerangkan bahwa Arsan Latief diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka.

Saat itu Arsan dianggap berperan menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah. Arsan Latif sendiri memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," kata Nur.


Arsan disebut telah mengkondisikan proses lelang tersebut pada saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri. Arsan juga diduga telah menerima sejumlah uang yang ditransfer ke rekening pribadi dan keluarga. Diduga uang tersebut merupakan hasil korupsi dalam kasus ini dari tersangka Irfan Nur Alam (INA).

"Untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," tambahnya.

Sebelumnya Arsan Latif resmi menjadi Penjabat (Pj) Bandung Barat setelah dilantik oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu  20 September 2023 melalui SK Mendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 7 September 2023 menggantikan Bupati Hengki Kurniawan.

Arsan Latif Diganti Oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir 


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir akan menjalankan fungsi harian (Plh) Bupati Bandung Barat pasca ditetapkannya Pj Bupati KBB Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

"Betul saya ditunjuk jadi pelaksana harian (Plh) bupati. Suratnya via radiogram kemarin malam dari biro OTDA Pemprov Jabar," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).

Ade Zakir akan menjalankan roda pemerintahan dan tugas-tugas harian sebagai kepala daerah sampai pejabat (Pj) bupati baru ditetapkan Kemendagri. Keputusan ini berdasarkan surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA, pada Kamis 6 Juni 2024. 

Selain penunjukan Plh Bupati KBB oleh Ade Zakir, radiogram Pj Gubernur Jabar nomor 22/KPG.07/PEMOTDA itu juga memuat tentang keputusan pencopotan Arsan Latif dari Pj Bupati KBB. Dasar pemecatan Arsan Latif tertuang dalam surat radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/4279/OTDA.

Arsan Latief dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Wartawan : As
Editor : Andi
Media : iNet99.id

#ArsanLatief #KBB #Korupsi

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)