Mendagri Ungkap Alasan Cianjur Masuk Wilayah Aglomerasi Jakarta

iNet99
By
0

Baca Juga

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memperluas daerah aglomerasi Jabodetabekjur dengan memasukan Kabupaten Cianjur dalam penataan dan pengelolaan banjir di Jakarta/


Cianjur, iNet99.id - Kabupaten Cianjur yang dikenal dengan Kota Santri merupakan salah satu daerah terluas di Jawa Barat dengan luas wilayah 3.840,16 km2, jumlah penduduknya mencapai 2,3 juta jiwa sekarang masuk dalam perluasan daerah aglomerasi Jabodetabekjur.


Cianjur sendiri memiliki kekayaan alam yang cukup melimpah, dari mulai pengunungan dengan Gunung Gede sebagai ikon utamanya di wilayah utara serta pantai selatan yang membentang sepanjang 70 Km dan masuk dalam wilayah dataran tinggi di Jawa Barat.


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memperluas daerah aglomerasi Jabodetabekjur dengan memasukan Kabupaten Cianjur dalam penataan dan pengelolaan banjir di Jakarta. Tito membeberkan bahwa itu semua bisa terealisasikan ketika status Jakarta menjadi kota aglomerasi setelah tidak lagi menjadi ibu kota.

"(untuk) daerah catchment area banjir. catchment areanya kan Cianjur dan Bogor," kata Tito di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memperluas daerah aglomerasi Jabodetabekjur 

Ia menjelaskan daerah Cianjur dan Bogor merupakan daerah resapan air yang berada di dataran tinggi. Terlebih jika ada potensi banjir yang terjadi dari dataran tinggi seperti Cianjur dan Bogor. Ia menambahkan bahwa Cianjur akan dibuat tata ruang daerah hijau dan tidak diperbolehkan adanya pembangunan pemungkiman, dan itu semua harus di atur agar bisa mencegah banjir ke dataran rendah low land seperti Jakarta dan Depok.

"Highland ini daerah tinggi diharapkan tetap menjaga lingkungannya daya serapnya, catchment area untuk penangkapan air. Itu harus di jaga. Maka dibuat tata ruang daerah hijau, daerah itu gak boleh jadi pemukiman, nah ini harus diatur, Jangan misalnya Cianjur dan Bogor mereka alih fungsi daerah hijau nangkap air jadi daerah pemukiman, komersial, Sehingga jika terjadi hujan lebat tidak langsung ke low land atau dataran rendah seperti Jakarta dan Depok," katanya.
Iklan/

"Makanya dimasukkan aglomerasi. Tapi aglomerasi sekali lagi bukan menyatukan daerah pemerintah, administrasi pemerintah. Tapi hanya sinkronisasi program itu nanti diserahkan presiden untuk membentuk mekanisme struktur yang seperti apa," tambahnya.

Konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi nantinya akan diarahkan oleh satu badan khusus yang bernama Dewan Kawasan Aglomerasi (DKA). Adapun tugas dan fungsi DKA sendiri akan seperti Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

Tito mengatakan bahwa pembentukan DKA diserahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. Hal ini sesuai Hasil Rapat Panja Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Kamis (14/3/2024) lalu.

"Menunggu UU DKJ selesai, menunggu keppres pemindahan ibu kota. RUU DKJ ini kalau di masa sidang ini diketok dan menjadi UU tapi kan ada klausul pemindahan ibu kota ke IKN itu akan ditentukan dengan keputusan presiden jadi presiden ya akan menentukan kapan pindahnya begitu keluar keppres pindah ke IKN maka UU DKJ mulai berlaku. termasuk dewannya," terangnya.

Tanggapan Bupati Cianjur Herman Suherman


Menanggapi hal tersebut diatas, Bupati Cianjur, Herman Suherman menegaskan, meskipun nantinya masuk Aglomerasi DKJ, Kabupaten Cianjur akan tetap menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat.

“Banyak yang salah paham, masyarakat menganggapnya Cianjur jadi masuk Jakarta. Padahal tetap bagian Jawa Barat tetapi ada bonus jadi bagian kawasan aglomerasi DKJ, Jadi yang semula Jabodetabek, kini menjadi Jabodetabekjur," ujar Herman, Sabtu (30/3/2024).

Menurutnya, dalam kawasan Aglomerasi, peran Kabupaten Cianjur sebagai penopang dalam menjaga lingkungan dan kebutuhan pangan.

“Informasi yang kami dapat begitu, fokus Cianjur dalam aglomerasi itu ke pangan. Bagaimana stok pangan untuk DKJ tetap aman dengan mengandalkan Cianjur yang masih memiliki lahan pertanian luas,” jelasnya.

Herman menyebut, sejak beberapa tahun terakhir Cianjur sudah masuk dalam kawasan penyangga ibu kota Jakarta, namun dengan Undang-undang yang baru menjadikan kekuatan lantaran sudah ada payung hukum.

“Cianjur sebelumnya juga sudah mendapatkan hibah dari Jakarta, utamanya untuk penanganan lingkungan. Tapi dengan adanya payung hukum tersebut semakin mempermudah dan mempercepat proses pembangunan karena secara resmi sudah menjadi satu kawasan,” bebernya.

Herman berharap, dengan masuknya Cianjur sebagai kawasan aglomerasi, pembangunan infrastruktur bisa dipercepat, salah satunya pembangunan jalan tol dan Jalur Puncak II.

“Kendala kami saat ini ialah akses, karena Jalur Puncak I selalu macet apalagi di akhir pekan dan libur panjang. Semoga saja dengan sudah resminya DKJ dan aglomerasi, jalan tol dan Jalur Puncak II bisa direalisasikan tidak sekadar wacana. Sehingga pengiriman hasil pangan bisa cepat dan maksimal,” pungkasnya.



Hmzzz.. mau menangani banjir atau membuat proyek jalan tol nih, atau fokus ke ketahanan pangan???

Silahkan komentar dibawah bagaimana pendapat kalian



• Editor : Andi
• Media : iNet99.id


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)