Kronologis Pengeroyokan Berujung Tewasnya Pencuri Mie Instan Asal Cimahi Jawa Barat Dibekuk Polres Karawang

iNet99
By
0

Baca Juga

Tersangka pengeroyok warga Cimahi Dibekuk Polres Karawang/

Karawang iNet99.id - Kepolisian Resor (Polres) Karawang membekuk empat tersangka pengeroyokan berujung maut yang menewaskan Supriatna (50) warga Cimahi, Jawa Barat. Usai dikeroyok jasad korban ditemukan di sebuah kebun di Karawang.


Baca juga : Seorang Ibu Tega Buang Bayi Berusia 3 Hari Di Teras Rumah Warga Puwerejo Dan Tinggalkan Surat Wasiat


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan, setelah mendapat laporan penemuan jasad, pihaknya langsung menuju lokasi, Selasa (19/3/2024). Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Karawang untuk diautopsi.
Setelah diumumkan lengkap dengan ciri - cirinya, ada kerabat yang datang dan memastikan bahwa itu keluarganya. Polisi terus melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan CCTV hingga pemeriksaan saksi-saksi. Dari rekaman CCTV, terduga pelaku berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan sempat terlihat oleh saksi.


Termasuk penyelidikan di wilayah Bandung Kulon, Kota Bandung, di mana Supriatna terdeteksi pernah berada di wilayah itu. Dan di wilayah itu juga ada insiden pengeroyokan.

"Kemudian kami melakukan penangkapan, ada sekitar enam orang yang kami amankan awalnya," kata Abdul saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (25/3/2024).
Dari enam orang ini, empat di antaranya diduga memukul tersangka. Keempat orang itu terdiri dari 3 dewasa dan 1 usia remaja. Keempatnya yakni RS (17), MA (23), MAH (21), dan RK (26). RS, MA, dan MA merupakan karyawan toko, sedang RK sendiri adalah pemilik toko.

Mereka ditangkap pada Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Cigondaweh Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung. Abdul menyebut, Supriatna dikeroyok lantaran diduga hendak mencuri dua kardus mi instan. Sejak masuk ke toko pertama, pada Senin 18 Maret 2024, gerak-gerik Supriatna dianggap mencurigakan. Hingga akhirnya Supriatna masuk ke toko kedua yang sama-sama milik RK.


Biasanya pembeli masuk ke dalam toko, membayar, baru mengambil mi instan yang berada di luar toko. Adapun Supriatna langsung memasukkan mie tersebut ke troli. Supriatna lalu diinterogasi, dibawa masuk ke dalam rumah. Ia dipukuli menggunakan tangan. Pada pukul 17.30 WIB, Supriatna dibawa muter-muter sebelum akhirnya dibawa ke Karawang.

Saat diangkut ke dalam mobil, Supriatna masih hidup. Namun saat ditemukan warga dan akan diberikan pertolongan, korban sudah meninggal dunia.
"Ada saksi yang melihat korban pada saat dibawa keluar rumah itu udah sempoyongan, diangkut (ke mobil)," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon genggam, dompet, karpet, baju, dan CCTV. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman bui selama 12 tahun.



• Editor : Andi
• Media : iNet99.id


#Pengeroyokan #Maling #Cigondewah #Karawang #Bandungkulon

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)