Bandung, iNET99.id - Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.
Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandung Dapil 6 No 1 Ridwan Mustopa dari Partai Gelora (Partai Gelombang Rakyat Indonesia), yang mewakili Kecamatan Bandung Kulon, Kecamatan Babakan Ciparay dan Kecamatan Bojongloa Kidul ini optimis bakal menang dipemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Saat ditemui wartawan iNET99.id, di kios warung jalan Pasirkoja kemarin mengatakan, bahwa dirinya maju sebagai Caleg DPRD kota Bandung bukan tanpa alasan. Beliau ingin menjalankan amanat yang diberikan rakyat, dengan menjalankan 3 fungsi DPRD, yaitu Bageting, Monitoring, dan Legislasi.
"Insya Allah, saya ingin menjalankan amanat Rakyat sesuai dengan Undang-undang No.17 tahun 2014 yaitu dengan menjalankan 3 Fungsi DRPD," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, bahwa Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk peraturan daerah, Tentunya peraturan yang tidak memberatkan dan membebankan kepada rakyat.
Baca juga : Mayat Seorang Renternir Dengan Luka Sayatan Tanpa Identitas Ditemukan Di Cigasong Majalengka
"Jika memang ada beberapa aturan yang membebankan rakyat, tentunya saya dan rekan di DPRD akan berusaha untuk merevisi ulang aturan tersebut," tambahnya.
Selain itu Ridwan akan membuat, mengelola dan mengawasi anggaran APBD supaya tepat sasaran, tentunya sesuai dengan kebutuhan wilayah setempat.
"Selain itu, saya akan membuat,mengelola dan sekaligus mengawasi anggaran APBD agar tepat sasaran dan tentunya menyesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masih, karena tiap wilayah/daerah tentunya akan berbeda kebutuhan pembangunannya," Pungkasnya.
Jurnalis : Yana
Editor : Andi
Media : iNET99.id
Tags : #DPRD #Caleg #Bandung #Ridwan #Dapil #Pemilu #2024