Pemkot Bandung Umumkan Penyesuaian Tarif Puskesmas Dari 3 Ribu Menjadi 15 Ribu

iNet99
By
0

Baca Juga



Bandung iNET99.id — Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, secara resmi mengumumkan adanya penyesuaian tarif puskesmas bagi pasien umum, dari yang tadinya hanya, Rp. 3000., kini, menjadi Rp. 15.000.

Perubahan tarif layanan puskesmas tersebut, berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian, menjelaskan, kenaikan tarif ini hanya untuk pasien umum saja, tidak untuk perserta BPJS dan penerima UHC.

"Karena kebutuhan puskesmas setiap tahunnya naik, seperti halnya harga obat-obatan dan alat-alat keperluan lainnya, maka dengan itu, tarif untuk pasien umum dinaikkan," katanya, Senin 15 Januari 2024 kepada wartawan.


Selanjutnya, Anhar Hadian, mengatakan, kenaikan tarif puskesmas tersebut, tidak akan ada dampak untuk masyarakat di kota bandung ini, karena 99 persen masyarakat sudah terdaftar BPJS.

"Kenaikan tarif puskesmas ini, terhitung dari hari Jumat, 5 Januari 2024, dan kenaikan ini, tidak ada pengaruh bagi perseta BPJS maupun penerima UHC, " pungkasnya.

Sementara itu, Bambang Tirtoyuliono, Penjabat Wali Kota Bandung, menyebutkan, penyesuaian tarif layanan puskesmas akan sejalan dengan kualitas pelayanan yang terus diakselerasi.


Dengan itu, dirinya menegaskan dan meminta agar pihak Puskesmas di Kota Bandung, memberikan pelayanan yang lebih optimal setelah adanya perubahan tarif layanan ini.

"Alhamdulilah, untuk sejauh ini kami belum pernah mendengar ada keluhan dari pasien, dan kami berharap tidak ada pasien yang mengeluh," ujarnya.

Diakhir perkataannya, Bambang Tirtoyuliono, mengatakan,"Perubahan tarif puskesmas ini, pada dasarnya untuk meningkatkan pelayanan, baik dari segi kenyamanan ataupun kebersihan dan juga keramahan tamahan dari para petugas puskesmas," imbuhnya.***


Editor : Andi
Media : iNET99.id

Tags : #BPJS #Kesehatan #Kota-Bandung

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)