Ledakan Mortir Di Bangkalan Madura Mengakibatkan 1 Orang Tewas

iNet99
By
4

Baca Juga



Madura, iNET99.id - Ledakan dasyat didekat pelabuhan Kamal, Desa Banyuajuh Kabupaten Madura mengakibatkan kebakaran hebat, ledakan tersebut diduga berasal dari barang rongsok mirip mortir yang ditemukan warga ditengah laut. Sebanyak tujuh pekerja gudang besi tua ditetapkan sebagai tersangka (29/12/2023).


"Warga menemukan mortir di tengah laut, terus oleh warga diambil dan mau dibongkar dengan gergaji untuk diambil lapisan mortir yang warna kuning. Saat mortir digergaji terjadilah ledakan," ungkap salah seorang warga.

Akibat dari kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia dan 5 korban lainnya kritis langsung dilarikan kerumah sakit. Polisi mengamankan 7 orang yang terlibat didalamnya untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Polisi Heru Cahyo mengatakan, tujuh orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi pencarian mortir tersebut.


“Kamis sedang memeriksa 7 orang yang diduga terlibat dalam ledakan yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 5 lainnya luka luka,” ungkapnya. Sabtu (30/12/2023)

Pria berinisial MJ (51) dan MR (41) sebagai penyelam yang mengambil mortir dari dalam laut dengan kedalaman sekitar 15 kilometer di dalam laut. Sedangkan dua rekan lainnya yakni, SG (43) dan AU (28), membantu dua penyelam mengangkat mortir dari dasar laut.

"Tersangka lain MI (44) yang membeli dari penyelam. MH (43) warga yang membeli dari MI dan S (19) merupakan pegawai gudang yang mengelas. Semua tersangka warga Kecamatan Kamal," kata Heru Cahyo, Sabtu (30/12/2023).


"Kejadian bermula saat pengelasan dilakukan diatas mortir. Suhu panas yang ditimbulkan dari pengelasan baja dan menggunakan benda yang diduga peluru mortir itu sebagai alas, sehingga suhu panasnya memicu ledakan," Tambahnya.

Kini tujuh tersangka ditahan di Mapolres Bangkalan untuk diproses lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan barang-barang yang terlihat mencurigakan.

“Kepada masyarakat Madura dan Bangkalan khususnya mayoritas merupakan nelayan. Jika menemukan apapun di tengah laut apalagi benda mencurigakan atau berbahaya jangan disimpan dirumah dan segera melapor ke Polsek terdekat demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Vidio kiriman warga : 




(**Andi)


Post a Comment

4Comments

  1. Inalilahi semoga amal ibadahnya diterima Allah s.w.t aamiin

    ReplyDelete
  2. Turut berdukacita semoga keluarga yang ditinggal kan diberikan ketabahan

    ReplyDelete
  3. Semoga khusnul khotimah aamiin

    ReplyDelete
Post a Comment