Kemendagri Sebut 400 Ribu PNS Masuk Kategori Miskin, Berhak Mendapatkan Zakat

Jhon
By
0

Baca Juga



Jakarta, iNET99.id - Presiden Jokowi naikan gaji ASN sebesar 8 persen, hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada bulan Agustus 2023 lalu, dan mulai diberlakukan pada Januari 2024. Kenaikan gaji tersebut akan diberlakukan bagi para anggota PNS, TNI, dan Polri. Sementara untuk pensiunan, gajinya akan dinaikkan sebesar 12 persen.

Kendati demikian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut sebanyak 400 ribuan aparatur sipil negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, pada acara Taspen Day 2024.

Suharja menambahkan bahwa ada 10 persen PNS di Indonesia masih masuk dalam kategori miskin. Sebanyak 400 ribu dari 4,2 juta ASN tersebut masih dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga : Sebanyak 500 Advokat Se-Jawa Barat Dukung Capres Cawapres Anis Baswedan Dan Muhaimin Iskandar

“Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah,” ucapnya.

Suhajar mengatakan, sebagian PNS tersebut masuk dalam kategori MBR karena sejumlah indikator yang memenuhi.



Diketahui sebelumnya, MBR merupakan golongan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga berhak menerima bantuan dari pemerintah untuk memperoleh rumah.

Lebih lanjut, Suhajar menyebut para pegawai negeri sipil dengan gaji golongan II, yakni antara Rp 7-8 juta berhak menerima zakat.

“Apabila di bawah Rp 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” tuturnya.

Baca juga : Sesosok Mayat Renternir Dengan Luka Sayatan Tanpa Identitas Ditemukan Di Cigasong Majalengka

Sementara diketahui, PNS yang dikategorikan MBR adalah mereka yang belum menikah dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta, dan mereka yang sudah menikah dengan penghasilan Rp 8 juta per bulan. Sekretaris Jenderal Kemendagri tersebut juga mengkategorikan kesejahteraan PNS berdasarkan kepemilikan rumah layak huni.

Dia menjelaskan Kementerian PUPR sudah menetapkan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria, setiap satu anggota keluarga sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi.

"Kan indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau  golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa punya rumah tipe 100 meter persegi? Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi," pungkasnya.

Penulis : As
Editor : Andi
Media : iNET99.id

Tags :
#ASN #PNS #NAIKGAJI #Kemendagri #indonesia #inet99

@Copyright2024

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)