Seorang Aktivis Muda Andi Setiadi Menilai BPJS Kesehatan Sudah Seperti Perusahaan Finance

iNet99
By
0

Baca Juga



Bandung, iNET99.id - Pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS oleh beberapa rumah sakit nampaknya masih menuai polemik berkepanjangan. Hal tersebut rupanya membuat seorang pimpinan redaksi iNET99.id yang juga seorang aktivis kemanusiaan  Andi setiadi geram.

Dari masalah perbedaan sistem pengobatan juga pelayanan antara peserta BPJS Kesehatan dengan pasien umum dinilai Diskriminatif, beberapa pasien yang datang ke rumah sakit ditolak pihak Rumah Sakit dengan alasan kuota BPJS dan kamar penuh, sehingga perlu diawasi lebih ketat oleh pemerintah.

Selain itu Andi mengatakan, pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia untuk mendapat perlindungan dari negara dan semua itu dilindungi oleh Undang-Undang. Akan tetapi, diskriminasi pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan masih terus terjadi sampai saat ini.

Baca juga : Acara Gotra Sawala Dipurwakarta Berlangsung Meriah, Dian Rahadian Mengajak Masyarakat Untuk Membangun Ekonomi Dan Politik

"Semua itu kan sudah dijelaskan di UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS dibentuk dalam rangka meningkatkan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan. Apalagi, Pasal 28 H UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa kesehatan menjadi hak dasar setiap orang. Dengan begitu, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan" Ujarnya.

Baca juga : Jawa Barat Pengguna Judi Online Tertinggi Di Indonesia menurut Google Trends

Andi menambahkan, tentang aturan penarikan denda terhadap peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu direvisi. Hal ini terkait dengan Pasal 42 Ayat (5) Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa peserta akan dibebankan denda BPJS jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diperbaharui.

“Saya minta kepada pemerintah untuk segera merevisi peraturan yang mengatur mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, karena sudah jelas didalam Undang-undang juga, bahwa setiap warga negara berhak mendaptkan pelayanan kesehatan dan tentunya kemudahan akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan” Tambahnya (30/12/2023).

Baca juga : Kecelakaan Maut Terjadi Dijalan Rancabali Ciwidey, Satu Orang Pejalan Kaki Tewas Ditempat

Menurutnya, kritik tersebut sebagai upaya agar pemerintah memberikan hak rakyat atas kesehatan  yang menjadi hak dasar sebagaimana amanat konstitusi. Bukan sebaliknya mempersulit akses masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan di lapangan bahkan terkesan seperti perusahaan Jasa Keuangan atau Finance.

“Artinya, untuk denda BPJS tersebut menurut saya haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan negara, sudah kaya kita kredit motor saja ada denda kredit” pungkasnya.


Tags : #BPJS #Kesehatan #Denda #Jaminansosial #Pelayanan



Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)