Bawaslu, KPU Dan DKPP Kabupaten Subang Siap Mengawal Pesta Demokrasi Kampanye 2024

iNet99
By
0

Baca Juga



SUBANG iNET99.id — Menjelang Pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Beserta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Kabupaten Subang, siap mengawal pesta demokrasi.

Melalui UU No. 7, tahun 2017, pihaknya akan siap mengawal, sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu, yang akan dilaksanakan lima tahun sekali itu.


Melalui panwaslu kecamatan pihaknya akan memberikan kewenangan penuh dalam mengawasi jalannya pelaksanaan kampanye Pileg dan Pilpres 2024, ditingkat kecamatan.

Baca juga : Pemerintah Kabupaten Bandung Kembali Raih Penghargaan

Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, alat peralaga untuk kampanye pileg dan pilpres 2024 itu sudah bermunculan. 


Dijelaskan, Kordiv HP2HM, Rizky Syamsul Bahri, kepada media iNET99.id, bahwa di kecamatan patokbeusi sendiri ada 18, Partai politik yang akan mengikuti pemilu. Namun hanya 10, Parpol saja, yang telah memasang alat peraga kampanye, dan yang delapan parpol lagi belum terlihat memasangkan.


"Kami berharap, selama masa kampanye berlangsung secara keseluruhan, semoga berjalan dengan aman dan tertib. Seperti dalam sistem kampanye yang melakukan pemasang alat peraga maupun pertemuan terbatas diwilayahnya masing-masing" katanya. Jum'at (8/12)23).


"Selain UU No 7, tahun 2017, tentang Pemilu Kampanye Pileg dan Pilpres, ada juga aturan PKPU No.15, tahun 2023 dan Perbawaslu No. 11 tahun 2023, yang mana panwaslu kecamatan akan memberikan himbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung seperti misalnya himbauan langsung berupa surat edaran dan atau tidak langsung surat edaran seperti melalui media sosial, dengan harapan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu," tuturnya.


Sementara itu, Jaenal Mukti, Ketua Panwaslu Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang mengatakan, kami bersama jajaran terus sosialisasikan 

seperti partisipatif yang melibatkan masyarakat agar pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu dapat diminimalisir.


"Alhamdulilah sampai hari ke sepuluh masa kampanye ini, tidak ada terjadi pelanggaran apapun, dan tidak ditemukan adanya partai politik yang berkampanye diluar aturan yang berlaku" jelasnya dikantor panwascam patokbeusi.


Selanjutnya salah satu dari time peserta kampanye diwilayah Kecamatan patokbeusi mengungkapkan, alat peraga kampanye yang berupa baligo atau spanduk dan bendera parpol, untuk menyampaikan pesan kepada publik sehingga informasi dapat lebih cepat tersampaikan.


"Semuanya pasti sudah diketahui oleh para peserta pemilu, seperti bagaimana cara berkampanye agar tidak terjadi pelanggaran, bahkan hampir semua partai politik paham, tempat mana saja yang tidak boleh dilakukan berkampanye " pungkasnya.***(Uus-Cies).

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)