Demo Buruh Se-Jawa Barat Tuntut Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)

iNet99
By
0

Baca Juga



Bandung, inet99.id - Ribuan buruh gabungan dari berbagai kota dan Kabupaten menggelar aksi demonstrasi di jawa Barat  yang akan bertitik kumpul di 3 (Tiga) tempat titik kumpul salah satu nya Kantor Gubernur Jawa Barat ( Gedung Sate ) pada Rabu (29/11/2023) siang. Buruh menuntut agar penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat ditetapkan di atas 10 persen.

Dalam aksi tersebut, ribuan buruh yang berasal dari berbagai serikat pekerja dari berbagai Kota dan Kabupaten menuntut penetapan UMK di 27 kabupaten/kota di Jabar, harus sesuai dengan rekomendasi yang sebelumnya telah diusulkan oleh masing-masing bupati dan wali kota.

hampir seluruh bupati/wali kota di Jabar telah mengusulkan kenaikan UMK di atas 10 persen. Angka itu sudah mendekati dengan keinginan dari buruh, yakni kenaikan di angka 15 persen.

Said Iqbal (Presiden Partai Buruh) menegaskan, buruh di Jabar akan melakukan aksi mogok kerja jika nantinya rekomendasi yang telah diusulkan tersebut diubah oleh Pj Gubernur Jabar.

"Bila mana Gubernur memutuskan kenaikan UMK kabupaten/kota berubah dari yang direkomendasikan, bisa dipastikan mogok daerah se-Jabar, mogok nasional seluruh Indonesia, jutaan buruh akan turun dan tiga hari berturut-turut kantor Gubernur ini akan dikepung oleh kaum buruh," tegasnya.


Dia menyebut, aksi serupa juga dilakukan di berbagai provinsi mulai dari DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur berikutnya. Menurutnya, massa buruh akan bertahan di depan Gedung Sate hingga keputusan terkait penetapan UMK diumumkan.

"Hari ini aksi akan sampai dengan tengah malam sampai dikeluarkannya rekomendasi, tapi saya menyerukan pada kawan-kawan buruh untuk aksi ini tetap tertib, damai jangan mengganggu ketertiban umum, jangan lakukan hal-hal yang melanggar hukum," pungkasnya.

Masih kata Said Iqbal, penentuan besaran upah minimum seharusnya tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
"Oleh karena itu melalui kawan-kawan media kami meminta Menteri Tenaga Kerja, Gubernur Jabar, Gubernur DKI, Jateng dan juga Gubernur Jatim, penjabatnya, jangan menggunakan PP nomor 51 tahun 2023 sebagai dasar kenaikan ulah," ucap Said Iqbal.

Terpantau kemacetan di beberapa wilayah seperti hal nya yang terlihat di Jl. Kadipaten ,Jl. Cirebon ,Jl. Sumedang ,Jl. Cianjur yang mengarah ke Bandung dan Jl. Pasopati Bandung.

(**YA2n)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)