Bisnis Sewa Sepeda Listrik di Bandung Meningkat Tajam

iNet99
By
0

Baca Juga





Bandung, iNET99 - Sepeda listrik adalah jenis sepeda yang menggunakan Dinamo sebagai alat penggeraknya. Namu definisi sepeda listrik jelas beda dengan motor listrik walau keduanya menggunakan battre.

Bagi para pecinta sepeda, di Bandung banyak tempat penyewaan sepeda listrik yang bisa anda sewa untuk keperluan anda. Ada yang hanya untuk sekedar jalan-jalan, berkeliling komplek atau bepergian jarak dekat ke sodara, juga bisa menyalurkan hobi saat sedang berlibur di Kota Bandung. Karena bukan hanya ada dilingkungan masyarakat penyewaan sepeda listrik ini berada, ditempat rekreasi pun banyak bertebaran penyewaan sepeda listrik ini, Salahsatunya di Alun-alun Bandung.



Penyewaan sepeda ini tak menguras kantong Anda, Tarif sewa sepeda listrik dari mulai harga Rp 1.000 perjamnya sampai 30.000 perjamnya tergantung wilayah.

Namun sebelum anda menyewa sepeda listrik, Wajib juga anda mengetahui aturan penggunaan dan pemakaian supaya anda tidak melanggar aturan lalulintas di Indonesia.

Definisi sepeda listrik telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pada Pasal 1 ayat 7 ditetapkan sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.



Lalu pada Pasal 3 ayat 2 diatur sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

Lampu utama

Alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang

Sistem rem yang berfungsi dengan baik

Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan

Klakson atau bel

Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).

Pengguna sepeda listrik wajib menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali terdapat tempat duduk penumpang, dan tak diizinkan memodifikasi daya buat meningkatkan kecepatan.

Ketentuan lain yaitu untuk pengguna 12 - 15 tahun wajib didampingi orang dewasa, dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu, bisa digunakan di trotoar bila memadai. Sepeda listrik tak boleh digunakan di jalan umum atau jalan raya, hal ini juga bisa dicirikan dari soal ketiadaan pelat nomor.

Baca juga : Budayawan sekaligus bacalon Walikota Bandung ini mengajak masyarakat untuk boikot nyamuk bionik walbachia

Sementara sepeda motor listrik salah satunya diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Pada aturan itu menetapkan sepeda motor listrik bisa dioperasikan di jalan raya namun harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan itu maksudnya pengujian tipe yang dilakukan Kementerian Berhubungan.

Setelah lulus uji maka sepeda motor listrik akan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe sebagai bukti kelulusan.

Nah itu aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terhadap para pengguna sepeda listrik.

Bagaimanapun keselamatan dan mentaati aturan lalulintas adalah yang utama, dan terpenting sebelum anda menyewa sepeda listrik untuk anak-anak anda atau anda sendiri adalah pastikan anda mempersiapkan uangnya dulu ya gaes heeee.


(Setiadi)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)